Thursday, May 26, 2016

Makalah Bela Negara



MAKALAH
BELA NEGARA

Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan










DISUSUN OLEH :
NAMA         :    AHMAD ANDIYANTO
KELAS        :    KGC.14.2


STEKOM
( Sekolah Tinggi Elektronika dan Komputer )
WELERI – KENDAL
TAHUN 2016

 

 

ABSTRAK


Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Pendidikan kesadaran bela negara sangat penting untuk mempertahankan negara dari ancaman militer maupun non militer.
Hak dan Kewajiban Bela Negara Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14).
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))

 


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "Bela Negara". Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.      Bapak Teguh Setiadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen pengampu pada mata Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah banyak memberikan materi pendukung, masukan, bimbingan kepada penulis.
2.      Kedua Orang Tua, yang telah memberikan restunya kepada penulis sehingga penulis dapat melanjutkan pendidikan dan menyusun makalah ini.
3.      Pihak – pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.

Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Weleri, Mei 2016


Ahmad Andiyanto








Daftar Isi
ABSTRAK.. 2
KATA PENGANTAR.. 3
BAB I PENDAHULUAN.. 5
A.       Latar Belakang. 5
B.       Pokok Permasalahan. 5
C.       Maksud dan Tujuan. 6
BAB II PEMBAHASAN.. 7
A.       Bela Negara. 7
B.       Pengertian  Bela Negara di Indonesia. 8
C.       Unsur Dasar Bela Negara. 8
D.       Dasar Hukum.. 9
E.       Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara. 9
BAB III PENUTUP. 15
A.       Kesimpulan. 15
B.       Saran. 15
DAFTAR PUSTAKA.. 16




BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

B.     Pokok Permasalahan

Berdasarkan latar belakang masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.        Pengertian Bela Negara ?
2.        Dasar Hukum Bela Negara ?
3.        Apakah Hak dan Kewajiban Bela Negara?






C.    Maksud dan Tujuan

1.        Maksud dari pembuatan makalah ini adalah :
ü  Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan
ü  Untuk menambah wawasan bagi penulis
2.        Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
ü  Menjelaskan pengertian Bela Negara
ü  Mendeskripsikan peran pendidikan kesadaran bela negara
ü  Mengetahui hak dan kewajiban warga negara








BAB II PEMBAHASAN


A.        Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard

B.        Pengertian  Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

C.        Unsur Dasar Bela Negara

1.            Cinta Tanah Air
2.            Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.            Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.            Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.            Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
1.        Melestarikan budaya
2.        Belajar dengan  rajin bagi para pelajar
3.        Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.        Menggunakan produk dalam negeri
5.        Dan lain sebagainya



D.        Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.            Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.            Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3.            Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.            Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.            Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.            Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.            Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

 

E.        Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.



Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

a.      Hak Warga Negara Indonesia :

1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
9.      hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut  atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

b.      Kewajiban Warga Negara 

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
Berikut ini adalah kewajiban warga negara Indonesia:
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi   :  “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.




Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Kewajiban Utama warga Negara
a.              Membela Negara :
-          Sebagai rasa cinta tanah air
-          Menjaga citra/nama baik Negara
-          Menjaga keutuhan NKRI
b.             Menghormati Negara meliputi :
1.            Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambang tertinggi Negara.
2.            Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.
3.            Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.            Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.              Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh negara,  antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
-          Pasal 27 (2)   : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-          Pasal 29 (2)  : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
-          Pasal 31 (1)  :setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.            Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.            Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.            Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan atau PKn






BAB III PENUTUP


A.        Kesimpulan

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara militer maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Peran bela Negara sangat penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman militer maupun non militer.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)

B.        Saran

Untuk menjadi negara yang maju, Indonesia hendaknya lebih meningkatkan lagi pendidikan mengenai Bela Negara kepada warganya. Karena jika setiap warganya mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi maka negara akan lebih maju dan bersatu.
Sebagai mahasiswa sebaiknya kita meningkatkan jiwa nasionalisme kita guna untuk berperan aktif dalam upaya pembelaan negara. Dengan menjadi mahasiswa yang baik, kita sudah turut serta dalam upaya Bela Negara.


DAFTAR PUSTAKA


-          http://www.ppkn.com/2013/01/ -hak-dan-kewajiban-warga negara.html
-          http://kr33z.xtgem.com/pengertian%20bela%20negara
-          http://rianindustrial.blogspot.com/2013/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.
-          http://www.scribd.com/doc/118015493/Peran-Pendidikan-Kesadaran-Bela-Negara

No comments:

Post a Comment