MAKALAH
BELA
NEGARA
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan
DISUSUN OLEH :
NAMA :
AHMAD ANDIYANTO
KELAS : KGC.14.2
STEKOM
( Sekolah Tinggi Elektronika dan
Komputer )
WELERI – KENDAL
TAHUN 2016
ABSTRAK
Bela Negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Memperkuat Pertahanan Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Pendidikan kesadaran
bela negara sangat penting untuk mempertahankan negara dari ancaman militer
maupun non militer.
Hak dan Kewajiban Bela Negara Upaya
pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan
UUD 1945 (Basrei, 1992: 14).
Untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti
luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana
perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan
dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan
kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan
pasal 30 ayat (1))
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah
yang berjudul "Bela Negara". Atas dukungan moral dan
materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada :
1. Bapak
Teguh Setiadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen pengampu pada mata Pancasila dan Kewarganegaraan
yang telah banyak memberikan materi pendukung, masukan, bimbingan kepada
penulis.
2. Kedua
Orang Tua, yang telah memberikan restunya kepada penulis sehingga penulis dapat
melanjutkan pendidikan dan menyusun makalah ini.
3. Pihak
– pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini
dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan
kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan
makalah ini.
Weleri, Mei 2016
Ahmad Andiyanto
Daftar Isi
ABSTRAK
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pokok Permasalahan
C. Maksud dan Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Bela Negara
B. Pengertian Bela
Negara di Indonesia
C. Unsur Dasar Bela Negara
D. Dasar Hukum
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu
Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat.
Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing elemen tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik
sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ATHG / Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan pada
NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela
berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang masalah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Bela Negara
?
2.
Dasar Hukum
Bela Negara ?
3.
Apakah Hak dan
Kewajiban Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud dari pembuatan
makalah ini adalah :
ü Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
dan Kewarganegaraan
ü Untuk
menambah wawasan bagi penulis
2.
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah
ü Menjelaskan
pengertian Bela Negara
ü Mendeskripsikan
peran pendidikan kesadaran bela negara
ü Mengetahui
hak dan kewajiban warga negara
BAB II PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep
bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh
seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekratan selama masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta
Tanah Air
2.
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3.
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela
Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin
bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan
aturan-aturan negara
4.
Menggunakan
produk dalam negeri
5.
Dan lain
sebagainya
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.
Tap MPR No. VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3.
Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No. VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No. VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal
30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3
tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri.
Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
dari pada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
a. Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
6. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
9. hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang
wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang
tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
Berikut ini adalah kewajiban warga negara Indonesia:
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : “setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Hak dan Kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Kewajiban Utama warga
Negara
a.
Membela Negara :
-
Sebagai rasa cinta
tanah air
-
Menjaga citra/nama baik
Negara
-
Menjaga keutuhan NKRI
b.
Menghormati Negara
meliputi :
1.
Hormat kepada Bendera
Negara sebagai lambang
tertinggi Negara.
2.
Hormat kepada Kepala
Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.
3.
Hornat kepada Lagu
Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.
Hormat kepada pejabat
negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.
Mentaati Hukum,
perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati
peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Warga Negara Mempunyai hak-hak
yang patut diberikan dan dilindungi oleh negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945
:
-
Pasal 27 (2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 29 (2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan
untuk memeluk agamanya.
-
Pasal 31 (1) :setiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Dengan hak dan kewajiban yang
sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pancasila
dan Kewarganegaraan atau PKn
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara militer maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Peran bela Negara
sangat penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman militer maupun
non militer.
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Pelaksanaan hak warga
negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1)
B. Saran
Untuk menjadi negara yang maju,
Indonesia hendaknya lebih meningkatkan lagi pendidikan mengenai Bela Negara
kepada warganya. Karena jika setiap warganya mempunyai jiwa nasionalisme yang
tinggi maka negara akan lebih maju dan bersatu.
Sebagai mahasiswa sebaiknya kita
meningkatkan jiwa nasionalisme kita guna untuk berperan aktif dalam upaya
pembelaan negara. Dengan menjadi mahasiswa yang baik, kita sudah turut serta
dalam upaya Bela Negara.
DAFTAR PUSTAKA
-
http://www.ppkn.com/2013/01/ -hak-dan-kewajiban-warga
negara.html
-
http://kr33z.xtgem.com/pengertian%20bela%20negara
-
http://rianindustrial.blogspot.com/2013/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.
-
http://www.scribd.com/doc/118015493/Peran-Pendidikan-Kesadaran-Bela-Negara
